Program pemerintah memberikan dana bantuan berupa program usaha garam rakyat (Pugar) dimaksudkan untuk meningkatkan produksi garam, guna menunjang program swasembada garam nasional.
Akan tetapi niat baik pemerintah ini ternyata tidak diimbangi dengan upaya yang baik. Buktinya selama kurun waktu pelaksanaan program tersebut, yakni pada tahun 2011 hingga 2012 ditemukan terjadi penyimpangan. Baik di Pamekasan, Sampang, maupun di Kabupaten Sumenep dengan berbagai bentuk penyimpangan modus yang beragam.
Di Sumenep, penyimpangan program pugar oleh oknum masyarakat dilakukan dengan cara membuat rekayasa program atau program fiktif. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh oknum kelompok tani Kahuripan, satu dari 88 kelompok usaha garam yang menerima bantuan Pugar dari pemerintah.
Hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyebutkan, Ketua Poktan Kahuripan membuat rencana program yang ternyata tidak dilaksanakan. Ia menerima dana sebesar Rp50 juta untuk dibagikan kepada 10 orang anggotanya. Akan tetapi faktanya tidak secara merata sesuai ketentuan.
Bahkan dari 10 orang anggota poktan itu hanya lima orang anggota yang menerima bagian dan itupun jumlahnya tidak sama, yakni mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 juta. Sehingga jika ditotal dana yang dibagikan itu hanya Rp8.500 juta dari seharusnya Rp50 juta (Portal Berita Jatim: Sabtu, 20 April 2013 08:03:40 WIB).
Modus serupa juga dilakukan di Poktan Camara. Ketua kelompok itu, membagi-bagi dana Pugar yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan dana bantuan Pugar itu hanya dibagikan Rp5 juta, dari seharusnya Rp50 juta ia terima dan yang anggota kelompok yang mendapatkan bagian juga hanya lima orang, seharusnya 10 orang.
Di Pamekasan, penyimpangan bantuan Pugar sempat terjadi di Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu. Bentuk pengimpangan bantuan program pugar ini terjadi, dengan cara, semua uang bantuan untuk sejumlah kelompok tani yang ada di desa itu dikelola sendiri oleh kepala desanya, yang bernama Saningram. (Portal Jatim.antaranews.com/ 14 Nov 2011 18:44:14)
Padahal, sesuai ketentuan, Pugar seharusnya dikelola langsung oleh kelompok tanpa melalui kepada desa, karena jenis bantuan dari pemerintah pusat ini merupakan bantuan langsung masyarakat (BLM).
Kasus ini terungkap, setelah salah satu kelompok tani di Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu itu membeberkan kebijakan kepala desanya Saninggar saat mereka menerima pencairan dana di salah satu bank di Pamekasan. Kelompok itu diminta dengan alasan takut hilang dan itu dilakukan kepada semua kelompok usaha garam rakyat yang ada di desa itu.
Disampang, penyimpangan bantuan Pugar dilakukan dengan modus mengajukan proposal fiktif dengan jumlah yang tidak sedikit, yakni 24 kelompok tani atau kelompok usaha garam.
Adanya kasus penyimpangan ini yang membuat sebagian anggota DPRD di Kabupaten Pamekasan menyuarakan agar sebaiknya program pemerintah yang bertujuan baik itu dievaluasi, atau dicabut saja.
Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi, merupakan satu dari puluhan anggota DPRD Pamekasan yang menyuarakan hal. Selain menyimpang, efektivitas bantuan selama kurun waktu 2011-2012 juga tidak efektif, karena bantuan dicairkan saat proses produksi sedang berlangsung, bukan sebelumnya.
Catatan Abd Aziz pada 6/5/2013
Sumber: Berbagai Media Online
Sepi sekali komentarnya ini, ayo di komentarin disini,,,, hehehe
BalasHapus